|
Asal-usul
Syiah
Syiah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan. Sedangkan
dalam istilah Syara', Syi'ah adalah suatu aliran yang timbul sejak
pemerintahan Utsman bin Affan yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba',
seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, lalu
Abdullah bin Saba' mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan dan
menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca: imamah)
sesudah Nabi saw sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash
(teks) Nabi saw. Namun, menurut Abdullah bin Saba', Khalifah Abu Bakar, Umar,
Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.
Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib.
Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin Abi
Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain.
Aliran Syi'ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang solid
sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang berkembang
pada abad ke-2 hijriyah dan abad-abad berikutnya.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syiah pada Periode Pertama:
1. Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah saw adalah Ali bin Abi Thalib,
sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh merampok
kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib ra.
2. Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa)
3. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan
hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada
lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
4. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghaib,
baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan
Ali dan Imam.
5. Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh
para pengikut Abdullah bin Saba' dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali
bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.
6. Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin
Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap
orang yang meyakini kebohongan tersebut
7. Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti Utsman
bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa' wal Firaq wal Bida' wa Mauqifus Salaf
minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237)
Pada abad ke-2 hijriyah, perkembangan keyakinan Syi'ah semakin menjadi-jadi
sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus
berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti
Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi
Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syi'ah Secara Umum:
1. Pada Rukun Iman:
Syiah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada para
Malaikat, Rasul dan Qadha dan Qadar- yaitu: 1. Tauhid (keesaan Allah), 2.
Al-'Adl (keadilan Allah) 3. Nubuwwah (kenabian), 4. Imamah (kepemimpinan
Imam), 5.Ma'ad (hari kebangkitan dan pembalasan). (Lihat 'Aqa'idul Imamiyah
oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll)
2. Pada Rukum Islam:
Syiah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu: 1.Shalat,
2.Zakat, 3.Puasa, 4.Haji, 5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Khafie juz II hal
18)
3. Syi'ah meyakini bahwa Al-Qur'an sekarang ini telah dirubah, ditambahi atau
dikurangi dari yang seharusnya, seperti:
wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna 'ala 'abdina FII 'ALIYYIN fa`tu bi
shuratim mim mits lih (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417)
Ada tambahan fii 'Aliyyin dari teks asli Al-Qur'an yang berbunyi:
wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna 'ala 'abdina fa`tu bi shuratim mim mits
lih (Al-Baqarah:23)
Karena itu mereka meyakini bahwa: Abu Abdillah a.s (imam Syiah) berkata:
Al-Qur'an yang dibawa oleh Jibril a.s kepada Nabi Muhammad saw adalah 17.000
ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur'an mereka yang berjumlah
17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi'ah Al-Kafi fil Ushul
juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri Ath-Thibrisy)
4. Syi'ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi saw, mereka murtad,
kecuali beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar
Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal.245,
Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244)
5. Syi'ah menggunakan senjata taqiyyah yaitu berbohong, dengan cara
menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabui (Al
Kafi fil Ushul Juz II hal.217)
6. Syi'ah percaya kepada Ar-Raj'ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasadnya
masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam Ghaib mereka keluar
dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya untuk balas
dendam kepada lawan-lawannya.
7. Syi'ah percaya kepada Al-Bada', yakni tampak bagi Allah dalam hal keimaman
Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh ayahnya, Ja'far As-Shadiq, tetapi
kemudian meninggal disaat ayahnya masih hidup) yang tadinya tidak tampak.
Jadi bagi mereka, Allah boleh khilaf, tetapi Imam mereka tetap maksum
(terjaga).
8. Syiah membolehkan nikah mut'ah, yaitu nikah kontrak dengan jangka waktu
tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz II hal.493). Padahal hal itu
telah diharamkan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi
Thalib sendiri.
Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan
maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya
masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat
tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):
1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad
atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia
3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah
sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan
jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
5. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus
dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah
sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut'ah
Haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat
para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya
Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini, ia berkata:
Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami
berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa
muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut
(selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata:
Ada selimut seperti selimut. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya
satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku
melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka'bah dan Hijr Ismail.
Beliau bersabda, Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian
untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan
cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah
kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa
jalla telah mengharamkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim
II/1024)
Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu
Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut'ah dan memakan daging
keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71)
Pendapat Para Ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai
berikut:
- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam
kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: Nikah mut'ah ini bathil menurut
madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam
kitabnya Bada'i Al-Sana'i fi Tartib Al-Syara'i (II/272) mengatakan, Tidak
boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah
- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul
Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, hadits-hadits
yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir Sementara itu
Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra
(II/130) mengatakan, Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi
waktu, maka nikahnya batil.
- Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85)
mengatakan, Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi
dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan
seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari,
sepuluh hari atau satu bulan. Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam
kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, Nikah mut'ah tidak diperbolehkan,
karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq,
maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.
- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya
Al-Mughni (X/46) mengatakan, Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil. Ibnu
Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang
menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi'ah. Kami ingatkan kepada
kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi'ah yang
biasanya mereka berkedok dengan nama Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait,
sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah
manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus
berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.
Lebih lanjut bagi yang ingin tahu lebih banyak, silakan membaca buku kami
Mengapa Kita Menolah Syi'ah.
Rujukan:
1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida' wa
Mauqifus Salaf minha
2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi'ah
3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto
4. Abdullah bin Sa'id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi'ah.
5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi'ah.
|
Comments
Post a Comment